http://carapedia.com/surat_perjanjian_jual_beli_tanah_info3671.html
Pada proses transaksi jual beli, terkadang antara pihak-pihak yang
berkepentingan harus diikat dengan penandatanganan surat perjanjian.
Apalagi kalau barang yang diperjual belikan merupakan barang mahal
seperti tanah. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan baik pembeli
maupun penjual. Dengan menuliskan semua syarat-syarat dan ketentuan
dalam proses transaksi jual beli, surat perjanjian bisa diandalkan untuk
mencegah adanya pelanggaran karena memiliki kekuatan hukum.
Bila anda berencana untuk melakukan transaksi jual beli tanah namun
belum pernah membuat surat perjanjian, janga khawatir. Di bawah ini anda
bisa menyimak contoh surat perjanjian yang bisa anda buat untuk
transaksi jual beli tanah.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Djoko Sembung SilaUmur : 23 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat saat ini : Jl. Lalu Lintas Penuh Hikmah No. 1, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Abraham Mehmed
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Bakso
Alamat saat ini : Jl. Lalu LIntas Pertobatan No. 5, Surakarta
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli) :
Pada tanggal 24 Agustus 2012 pihak ke I telah menjual, sebidang tanah
darat seluas 400 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah
tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 120.000.000,-
(seratus dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan
saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Soesilo Barata Yudho
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Bobi Rahmat Radjasa
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Amiin Ora Nangis
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Timoer Petapa
Bangunan terdiri dari :Ukuran panjang dan lebar : 180 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 24 Agustus 2012 Tanah bangunan tersebut di atas
telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli
tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli)
juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat,
baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik. contoh surat perjanjian
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke
I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai
permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Tanda tangan masing-masing :
Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli)
( Djoko Sembung Sila ) ( Abraham Mehmed )
Saksi-saksi :
Saksi Ke I Saksi Ke II
(Thukul Wader) (Siti Nurhaliza)
Saksi Ke III Saksi Ke IV
( Rini S Bakwan) (Mahmoed MK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar